TUGAS MAN KELAS X TENTANG PELANGGARAN NORMA VERSI ABDUL GOFUR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masyarakat (sebagai
terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk
sebuah system semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen
(saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk
mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Setiap manusia, baik
sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain.
Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan
kedudukan, status sosial, dan peran mereka masing - masing. Tindakan manusia
dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat.
Melihat fakta di
lapangan, masih banyak individu atau kelompok dalam masyarakat yang melakukan
pelanggaran norma. Kurangnya kesadaran menjadi penyebab utama dalam masalah
ini. Padahal, pada teori maupun prakteknya, masyarakat terikat oleh norma-norma
yang berlaku agar bisa melangsungkan hidup secara teratur. Tapi kenyataannya,
masyarakat masih buta akan pentingnya menaati norma-norma yang telah
ditetapkan. Karena pada dasarnya, norma itu ada untuk membentuk masyarakat
kearah yang lebih baik lagi. Menangkap fenomena ini, penulis tergerak untuk
menelaah lebih dalam mengenai “Pelanggaran Terhadap Norma-norma dalam
Masyarakat” .
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pelanggaran dan norma?
2. Apa
saja macam-macam norma dalam masyarakat?
3.
Mengapa masyarakat melakukan pelanggaran norma-norma?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pelanggaran
Perbuatan (perkara)
melanggar, tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan.[1]Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah
semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan
menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki
perilaku menyimpang.
Menurut James
W. Van Der Zanden perilaku menyimpang yaitu perilaku yang bagi sebagian orang
dianggap sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas toleransi.
Menurut Lemert
penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan primer dan
penyimpangan sekunder. Penyimpangan primer adalah suatu bentuk perilaku
menyimpang yang bersifat sementara dan tidak dilakukan terus-menerus sehingga
masih dapat ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu lalu lintas, buang
sampah sembarangan, dll. Sedangkan penyimpangan sekunder yakni perilaku
menyimpang yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan umumnya dilakukan
berulang kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur,
dan lain-lain
A. PENGERTIAN NORMA
SOSIAL
Norma
sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu
kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring
dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan
sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa
individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai
dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar
hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib
sebagaimana yang diharapkan.
Norma
tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah
laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang
terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat
ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau
dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan
petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
B. TERBENTUKNYA NORMA
SOSIAL
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa melakukan hubungan dan
bekerja sama dengan manusia lainnya di masyarakat. Agar kerja sama antarsesama
manusia dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan dapat optimal, manusia
membutuhkan suasana dan kondisi yang tertib dan teratur. Dalam hal ini manusia
membutuhkan aturan, tata pergaulan, sehingga mereka dapat hidup dalam suasana
yang harmonis. Uraian tersebut menunjukkan arti pentingnya norma-norma sosial
dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, ada hubungan antara interaksi
sosial dengan norma sosial. Di manakah letak hubungannya?
Norma
lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang
berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat mengatur mereka
untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan teratur. Untuk
mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat digunakan untuk
mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya disepakati bersama oleh
anggota kelompok masyarakat tersebut.
C. CIRI-CIRI NORMA SOSIAL
Ada beberapa ciri yang
dimiliki norma sosial. Apa sajakah ciri-ciri tersebut? Mari kita identifikasi
bersama.
· Pada umumnya norma sosial
tidak tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan,
cara, dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang
bersifat tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat
seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
· Hasil kesepakatan dari
seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada
kebudayaan wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
· Bersifat mengikat,
sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan
sepenuh hati.
· Ada sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
· Norma sosial bersifat
menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel
dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk
berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah
seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
D. FUNGSI NORMA
SOSIAL
Dalam
kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan. Apa sajakah
fungsi norma dalam kehidupan masyarakat? Kita mengenal beberapa fungsi norma,
yaitu sebagai berikut.
1. Pedoman hidup yang
berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2. Memberikan stabilitas dan
keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Mengikat warga
masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para
pelanggarnya.
4. Menciptakan kondisi dan
suasana yang tertib dalam masyarakat.
5. Adanya sanksi yang tegas
akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin
mengulangi perbuatannya melanggar norma.
E. MACAM-MACAM NORMA
Norma-norma yang berlaku di
masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah suatu
norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat
mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat
akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman
di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup
penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian
yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
· Norma agama Islam antara
lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
· Dalam agama Kristen,
kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
· Dalam agama hindu,
kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang
telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan
pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal.
Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya
saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti
pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap
masyarakat di mana pun.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah
norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat
seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma
ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat,
lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana
antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula
antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
· Tidak memakai perhiasan dan
pakaian yang mencolok ketika berkabung.
· Mengucapkan terima kasih
ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
· Meminta maaf ketika berbuat
salah atau membuat kesal orang lain.
4. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan
hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang
sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya
dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh
:
· Kebiasaan melakukan
“selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
· Kegiatan mudik menjelang
hari raya.
· Acara memperingati arwah
orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
5. Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan
petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi
ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan
yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan
sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram
dalam masyarakat.
Contoh :
· Tidak melakukan tindak
kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
· Wajib membayar pajak.
· Memberikan kesaksian di
muka siding pengadilan.
F. TINGKATAN NORMA SOSIAL
· Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk
perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak
secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang
wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
· Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu
bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara
sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah
kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan,
memakai baju yang bagus pada waktu pesta. kesopanan dalam berperilaku /
berpenampilan sopan
· Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah
sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok
manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok
masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur
memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang
pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
· Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah
kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal
dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Contoh-contoh norma adat adalah:
1. Mengadakan tumpengan
kalau punya rumah baru atau hal lain yang perlu
dirayakan.
2. Memakai batik ketika
menghadiri acara resmi.
3. Memakai baju daerah
ketika menikah / sunatan.
4. Membuat ketupat saat lebaran.
Contoh pelanggaran Norma Adat adalah:
1. Memakai pakaian yang
terbuka
2. Masuk ke rumah orang
lain tanpa izin
3. Berbicara saat makan
4. Menganiaya seseorang
Buang angin disembarang temp
BAB III
A .
Kesimpulan
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan
perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma
akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya,
sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut
perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa
individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai
dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar
hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib
sebagaimana yang diharapkan.
Norma lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat.
Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat
mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan
teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat
digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya
disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.
Apabila norma merupakan dasar dari
keteraturan kehidupan sosial, maka perubahan sosial,yakni merupakan perubahan
dalam struktur masyarakat, terjadi sebagai akibat dari perubahan dalam norma
norma sosial.
B.
Saran-saran
Dengan demikian,
pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau
tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat
untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Selain melalui
pengendalian sosial ada beberapa usaha agar masyarakat menaati aturan-aturan
yang ada,seperti: mdmpertebal keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan
adat istiadat yang ada. Kedua, jika warga yakin pada kelebihan yang terkandung
dalam aturan sosial yang berlaku, maka dengan rela warga akan memenuhi aturan
itu. Ketiga, memberi ganjaran kepada masyarakat yang agar taat. Pemberiaan
ganjaran melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal
ini memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Keempat,
mengembangkan rasa malu dalam jiwa masyarakat yang menyimpang dari adat
istiadat. Individu yang menyimpang dari aturan hukum agar jera dan tidak
mengulangi. Kelima, mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang
hendak menyimpang dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan.
Rasa takut itu mencegah individu untuk melakukan pelanggaran.
DAFTAR
PUSTAKA
§ Tanggal Akses : 28
November 2013, Waktu: 15.18 WIB. http://gopretchynkamouhblogspot..com/berita-utama-/9675-unila-rusuh-puluhan-luka.html
§ Tanggal Akses : 28
November 2013, Waktu: 15.30 WIB. http://gopretchynkamouhblogspot..com/berita-utama-/9675-unila-rusuh-puluhan-luka.html
§ Tanggal Akses : 28
November 2014, Waktu: 15.45 WIB. http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
Komentar
Posting Komentar