MAKALAH 4 PILAR INDONESIA VERSI ABDUL GOFUR
PENGANTAR
Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara.
Empat pilar tersebut adalah (1)
Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan
bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang
beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan,
sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi
era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar
sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan konkrit yang
dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi.
Untuk itulah perlu difahami secara
memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian
secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dan dapat
menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Berikut disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar
Pancasila, (c) pilar UUD 1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia,
(e) pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta (f) peran dan fungsi empat pilar dimaksud
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun sebelumnya, ada
baiknya bila kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilar tersebut terdapat
pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar
dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
dilukiskan secara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila.
Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia,
dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, menetapkan lambang negara bagi
negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ketetapan
tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan:
”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat esensial dan
merupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung Garuda yang
memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher
dan 19 bulu pada badan di bawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perisai yang digantungkan di dada Garuda
menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan
”Bhinneka Tunggal ika,” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus
dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian
terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebut
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka
bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas
dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas
dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut, dan
bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yang
mendasari pilar yang
EMPAT PILAR
KEBANGSAAN
Empat pilar
kebangsaan, tema yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat dalam diskusi.
Empat pilar semakin mendominasi dengan semakin derasnya gelombang modernisasi
yang semakin mereduksi semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam
fantasi labirin demokrasi yang menurut saya masih banyak konflik vertikal
maupun horizontal dalam masyarakat.
Terlebih dahulu
kita mulai dari mengenal kata “Pilar”, pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya
saya menghubungkan dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang
penguat / penyangga yang sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup
kebangsaan Indonesia. Dapat saya simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4
penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila,
Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar kebangsaan yang
dikampanyekan untuk menumbuhkan kembali kesadaran cinta tanah air untuk seluruh
rakyat Indonesia. Dalam perjalanannya 4 pilar kebangsaan yang merupakan mantra
ajaib dalam membina persatuan belum di jelaskan bagaimana sampai ia menjadi
begitu ampuh sebagai jurus tanpa data fakta sejarah dan perjalanannya.
Namun jika mantra
ini dihadapkan kembali pada Preambule UUD’45 maka akan kita
temui suatu rangkaian peristiwa sejarah sehingga membentuk tahapan
filosofis NKRI.
Memaknai 4
alinea dalam Preambule UUD’45, ini merupakan rangkuman sejarah Bangsa
Indonesia, Sumpah Pemuda 1928, hingga dibentuknya NKRI melalui pengesahan
konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.
1.
Alinea pertama mengutarakan
tentang sikap Bangsa Indonesia yang tidak mau dijajah dan tidak akan
pernah menjajah dalam bentuk apapun, kemerdekaan ialah hak segala bangsa, hal
ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan martabat hidup
yang setara. Tersirat alinea pertama menceritakan komitmen “Bhineka
Tunggal Ika”. Komitmen untuk bersatu menjadi sebuah cita-cita untuk Mengangkat
Harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di dunia.
2.
Alinea kedua menceritakan proses
perjuangan dan pergerakan telah sampai pada saat yang berbahagia hingga
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. secara
tersirat menceritakan peristiwa 1 juni 1945 dimana Bangsa Indonesia Menetapkan
Pancasila sebagai Dasar Indonesia.
3.
Alinea ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, untuk mengangkat harkat dan
martabat Indonesia pun menyatakan kemerdekaan.Ini sangat jelas
menceritakan peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.
Alinea keempat menceritakan peristiwa setelah
Bangsa Indonesia merdeka yaitu didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur dalam
suatu Undang-undang Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa
Pengesahan UUD’45 dan Penetapan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
Presiden RI dan Wakil Presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan
tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai
komitmen Bhineka Tunggal Ika, Pancasila Dasar Indonesia Merdeka, Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45
Ke-4 Pilar ini
merupakan kandungan dari 4 peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928, Penetapan Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
pengesahan UUD’45 pada 18 Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI.
·
Cara menjaga Empat Pilar Kebangsaan
Ada empat pendekatan
untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat pendekatan
tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan
karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
1.
Pendekatan kultural adalah dengan
memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi
muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap
mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus
memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat
istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa,
harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya
asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
2.
Pendekatan edukatif perlu karena saat ini
sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran,
pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja
berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada
pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah
juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat
hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang
tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan
di Pramuka.
3.
Pendekatan hukum adalah segala tindakan
kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi
tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar
berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal
sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
4.
Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan
struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh
tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat,
lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
Salah satu solusi
menjawab krisis moral yang terjadi di Indonesia adalah melalui penguatan
pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini memperkokoh karakter bangsa dimana
warga negara dituntut lebih mandiri, tanggung jawab, dan mampu menghadapi era
globalisasi melalui transmisi empat pilar.
Fungsi Pancasila
adalah sebagai petunjuk aktivitas hidup di segala bidang yang dilakukan warga
negara Indonesia. Kelakuan tersebut harus berlandaskan sila-sila yang terdapat
di Pancasila.
Sedangkan UUD 1945
merupakan konstitusi negara yang mengatur kewenangan tugas dan hubungan antar
lembaga negara. Hal ini menjiwai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merupakan sadar segenap warga bangsa untuk mempersatukan wilayah nusantara.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melengkapi ketiga hal tersebut karena mengakui
realitas bangsa Indonesia yang majemuk namun selalu mencita-citakan persatuan
dan kesatuan
Kritik 4 Pilar
Dewasa ini tema 4 pilar kebangsaan menjadi
pembicaraan hangat dalam setiap diskusi, hampir tiap hari berbagai lokakarya
dan seminar digelar guna membahas kajian 4 pilar yang begitu identik dengan
program sosialisai yang gencar dilakukan oleh MPR-RI. Diskursus seputar 4 pilar
semakin mengemuka seiring semakin derasnya arus modernisasi yang kian mereduksi
semangat nasionalisme bangsa Indonesia. Bangsa ini seperti menemukan kembali
identitasnya ditengah ketidakpastian hidup akibat berbagai persoalan, mulai
kekisruhan politik, korupsi yang menggejala hingga persoalan kemiskinan dan
pengangguran yang kian menjebak bangsa ini dalam labirin demokrasi yang tak
jarang berbuah konflik sosial baik horisontal maupun vertikal. Satu persatu
mereka yang menyebut diri tokoh bangsa mulai angkat bicara akan pentingnya
kesadaran nasional, kesadaran akan identitas kebangsaan yang bertolak dari
sejarah.
Sejurus waktu wacana 4 pilar kebangsaan
dirasakan seperti obat nasional yang dikemas dan dikampanyekan sedemikian rupa
guna menumbuhkan kembali kesadaran nasional seluruh rakyat indonesia. Namun
harus diakui rumusan 4 pilar tersebut yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI dan
Bhineka Tunggal Ika, tak pernah dijelaskan darimana asal usulnya hingga menjadi
suatu susunan seperti yang dikenal sekarang dimana seluruh anak bangsa ini
menerima rumusan tersebut seolah doktrin baku kebangsaan kita tanpa menilik
pada data sejarah maupun runtutan perjalanan sejarah bangsa.
Menjadi naif bilamana kita menerima sesuatu
tanpa mengetahui seluk beluk dan asal muasalnya, tentunya dapat dimulai dari
bertanya apakah rumusan yang kini dikenal merupakan suatu rangkaian simbol
sejarah semata yang dibentuk hanya untuk mengingatkan kita pada perjuangan para
pendahulu? Jika benar demikian maka rumusan tersebut tentu akan berakhir
sebagai wacana belaka dan tak akan pernah mampu dioperasionalkan karena memang
tidak operasional. Namun bilamana rumusan tersebut diuji kembali terhadap
Preambule UUD’45 maka akan ditemukan suatu rangkaian peristiwa sejarah yang
membentuk konstruksi filosofis NKRI sebagai Nation-State yang sudah barang
tentu dapat diaplikasikan dalam sistem ketatanegaraan kita.
Didalam Preambule UUD’45 yang terdiri dari 4
alinea tersebut pada hakikatnya merupakan rangkuman sejarah Bangsa Indonesia
semenjak peristiwa Sumpah Pemuda 1928 hingga dibentuknya NKRI melalui
pengesahan konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945. Alinea pertama berbicara
mengenai sikap Bangsa Indonesia yang tidak mau dijajah dan tidak akan pernah
menjajah dalam bentuk apapun, sebab kemerdekaan ialah hak segala bangsa, alinea
ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan martabat hidup yang
setara. Kondisi penjajahan selama ratusan tahun yang dialami bangsa ini tak
dapat dipungkiri menempatkan Harkat dan martabat hidup bangsa ini pada tingkat
terendah kemanusiaan, disinilah Alinea pertama menceritakan secara tersirat
peristiwa Sumpah Pemuda yang merupakan komitmen “Bhineka Tunggal Ika”. Komitmen
untuk bersatu menjadi sebuah Nation yang bercita-cita untuk Mengangkat Harkat
dan martabat hidupnya hingga sejajar dengan bangsa lain di dunia.
Alinea berikutnya menceritakan tentang apa
yang dilakukan bangsa ini ketika proses perjuangan dan pergerakan telah sampai
pada saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan? Kata “pintu gerbang” kemerdekaan menunjukkan bahwa bangsa
Indonesia sebelum memasuki gerbang kemerdekaan terlebih dahulu menetapkan dasar
kemerdekaannya, disinilah alinea ini menceritakan secara tersirat peristiwa 1
juni 1945 dimana Bangsa Indonesia Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Indonesia
Merdeka.
Alinea ketiga sangat jelas menceritakan
peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dimana atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha
Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur untuk mengangkat harkat dan
martabat hidupnya, bangsa ini pun menyatakan kemerdekaan guna membangun
kehidupan kebangsaan yang merdeka.
Dan alinea terakhir yang menceritakan
peristiwa setelah Bangsa Indonesia merdeka yaitu didirikannya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila
dimana susunannya diatur dalam suatu Undang-undang Dasar, peristiwa tersebut ialah
Pengesahan UUD’45 dan Penetapan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
Presiden RI dan Wakil Presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 yang menandai
berdirinya suatu Nation-State bernama NKRI.
Bilamana perumusan 4 pilar NKRI didasarkan
kepada Preambule UUD’45 maka akan ditemukan rumusan yang sama sekali berbeda
dengan rumusan yang selama ini dikampanyekan oleh MPR-RI. Rumusan tersebut
membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai komitmen
Bhineka Tunggal Ika, Pancasila Dasar Indonesia Merdeka, Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia dan UUD’45. Ke-4 Pilar ini merupakan kandungan dari 4
peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Penetapan Pancasila
pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pengesahan UUD’45 pada 18
Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI sebagai Nation- State. Dengan
demikian istilah yang tepat digunakan untuk ke-4 pilar tersebut ialah 4 Pilar
NKRI bukan 4 pilar Kebangsaan.
Komentar
Posting Komentar