HUKUM PERDATA VERSI ABDUL GOFUR
HUKUM PERDATA
1.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum
perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang
terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi
dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata
material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum
perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar
oleh orang lain.
2.
SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal
dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang
disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum
Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan
hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna.
KUH
Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M.
Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain
serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di
negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang
(WVK).
Pada
tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru
yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya
diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah
yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi
yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia
karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi
KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No.
23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam
menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan
kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen
en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
A.
Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van
persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
B.
Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van
zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
C.
Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van
verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D.
Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan
kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU
PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan,
hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
A.
Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a.
Orang sebagai subjek hukum.
b.
Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak
dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
B.
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain :
.
Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum
yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
a.
Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya
atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
b.
Perwalian (voogdij).
c.
Pengampunan (curatele).
C.
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
(vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a.
Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap
setiap orang.
b.
Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
c.
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda
atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
sumber
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1071572759686101204#editor/target=post;postID=6177312997350261450
abdulgofur.com
Komentar
Posting Komentar