10 BENTUK PERUSAHAAN VERSI ABDUL GOFUR
10 BENTUK
PERUSAHAAN
1.Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV)
adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab
sekutu pemegang saham terbatas
sesuai jumlah saham yang dimilikinya. Dalam pengertian yang hampir sama,
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan suatu
perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya
terbagi dalam saham. sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, disebutkan juga bahwa organ Perseroan Terbatas adalah Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS merupakan organ
perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan yang memegang
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Commanditaire
Vennontschap (CV)
- CV atau Commanditaire Vennontschap
yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang
didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung,
bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
- CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri
dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam
(Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang
permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran
mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
- Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer
dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh
mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran
Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi
sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
·
Dalam
CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak
ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
·
3.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
·
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi
perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
·
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh
Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
·
·
4. FIRMA
firma (fa)
adalah badan usaha yang
didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh
terhadap kewajiban perusahaan. Dalam pengertian lain, firma
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta
perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memuat nama pendiri firma,
cara pembagian keuntungan firma, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian
firma. Apabila firma didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan ke
panitera pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI).
5. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan
anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
6.
Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
7.
Perusahaan Perseroan (PERSEROAN)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
8.
Persekutuan Perdata
Adalah perjanjian antara dua
orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) kedalam
persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya (pasal
1618 KUHperdata).
9. Badan
Usaha Milik Swasta ( BUMS )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya
berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS
bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha
dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam
menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha
mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa
pajak.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan
alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa
hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada
di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan swasta.
10 .
Komentar
Posting Komentar