MAKALAH ZAKAT VERSI ABDUL GOFUR , M.Kom
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Polemik zakat memang tidak asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai
salah satu rukun islam, tepatnya rukum islam yang ke empat adalah sangat
penting. Ada 82 tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat
beriringan dengan shalat. Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering
dikaitkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi
keutamaan hampir sama seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah
badaniah dan zakat dkatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
Zakat fitrah sebagai salah satu zakat yang paling penting bagi muslim, memang
tidak ada penjelasan secara khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan
kewajiban zakat itu dijelaskan di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu
diwajibkan baik itu laki-laki, perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.
Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para
pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang
diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta kita.
Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang
tersimpan itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu
kepada kita sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan
untuk memberikan harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat
perumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian zakat?
2. Apa sajakah dasar hukum zakat?
3. Apa sajakah hikmah mengeluarkan zakat?
4. Apa sajakah harta yang wajib dizakati serta
nisab dan kadarnya?
5. Siapa sajakah orang yang tergolong dalam
Mustahiq zakat?
6. Apa pengertian zakat fitrah?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1. Mengetahui pengertian zakat secara bahasa dan
istilah
2. Mengetahui dasar hukum zakat
3. Mengetahui hikmah mengeluarkan zakat
4. Mengetahui harta yang wajib dizakati
serta nisab dan kadarnya
5. Mengetahui orang yang tergolong dalam Mustahiq
zakat
6. Mengetahui pengertian zakat fitrah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat, Dasar Hukum dan Hikmah
1. Pengertian zakat
Zakat menurut lughat, ialah subur, bertambah. Menurut syara’ ialah, jumlah
harta yang dikeluakan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan
syara’.[1] Dari
segi bahasa, kata zakat merupakan mashdar (kata dasar) darizaka yang
berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih,
zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah
SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).[2]
Zakat menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah:
mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai
shadaqah wajib atas mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang
telah ditentukan oleh hukum Islam.[3]
2. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat, diantaranya yaitu:
.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ
الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
rukulah beserta orang-orang yang ruku”.(QS. al-Baqarah (2): 43).
وَمَا اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ
مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ
وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus,
dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian
itulah agama yang lurus”.(QS.
al-Bayyinah: (98): 5).
Dalil dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW:
“Islam dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan
melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”
3. Hikmah Zakat
Zakat mengandung beberapa hikmah, baik bagi perseorangan maupun masyarakat.
Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah.
a. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan
membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
b. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang
memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
c. Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan
hidup untuk dirinya sendiri ; sifat mementingkan diri sendiri harus
disingkirkan dari masyarakat Islam.
d. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat
baik dalam hidup perseorangan, yaitu murah hati, penderma, dan penyayang.
e. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri
hatai dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
f. Zakat nersifat sosialistis, karena meringankan
beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.[4]
B. Harta yang Wajib di Zakatkan, Nisab dan Kadar yang Wajib di
Keluarkan
Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta
perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan
makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.
1. Emas dan perak
Emas dan perak dibagi atas empat bagian, yaitu:
a. Emas dan perak yang disimpan, wajib dikeluakan
zakatnya pada tiap-tiap setahun seperempat puluh.
b. Emas dan perak yang ditambang, wajib
dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap kali diperoleh seperempat puluh.
c. Emas dan perak tanaman orang purba kala yang
tidak beragama Islam yang dapat tergali, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu
diperoleh seperlima.
d. Emas dan perak perhiasan yang jadi pakaian
perempuan dan anak-anak, tidak wajib dizakati.
Nisab emas dan perak yaitu:
o Nisab emas beratnya dua puluh mitsqal, yaitu
89 2/7 gram,[5] =
12½ pound sterling ( + 96
gram). Zaktnya 21/2 atau seperempat puluhnya.[6]
o Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu
625 gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut walaupun sedikit, wajib juga
dikeluarkan zakatnya.[7]
2. Binatang ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati hanya lembu, kambing, dan unta. Adapun
kerbau dan sapi, maka termasuk bagian lembu, demikian juga biri-biri termasuk
kambing.[8]
Nisab zakat binatang ternak, yaitu:
a. Lembu
Nishab Sapi
|
Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan
|
Dari – sampai
|
|
5 – 9 ekor sapi
|
1 ekor domba
|
30 – 39 ekor sapi
|
Seekor anak sapi
jantan/betina (umur 1 tahun)
|
40 – 59 ekor sapi
|
Seekor anak sapi
betina (umur 2 tahun)
|
60 – 69 ekor sapi
|
2 ekor anak sapi
jantan (umur 1 tahun)
|
70 -79 ekor sapi
|
Seekor anak sapi
betina (umur 2 tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)
|
b. Kambing
Nishab Kambing
|
Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan
|
Dari – sampai
|
|
40 – 120 ekor
|
1 ekor kambing
|
121 – 200 ekor
|
2 ekor kambing
|
221 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
c. Unta
Nishab Unta
|
Banyak Zakat yang Harus Dikeluarkan
|
Dari – sampai
|
|
5 – 9 ekor unta
|
1 ekor domba
|
10 – 14 ekor unta
|
2 ekor unta
|
15 – 19 ekor unta
|
3 ekor unta
|
20 – 24 ekor unta
|
4 ekor unta
|
25 – 35 ekor unta
|
Seekor anak unta
betina (berumur 1 tahun lebih)
|
36 – 45 ekor unta
|
Seekor anak unta
betina (berumur 2 tahun lebih)
|
46 – 60 ekor unta
|
Seekor anak unta
betina (berumur 3 tahun lebih)
|
61 – 75 ekor unta
|
2 ekor anak unta
betina (berumur 4 tahun lebih)
|
76 – 90 ekor unta
|
2 ekor anak unta
betina (berumur 2 tahun lebih)
|
91 – 120 ekor unta
|
3 ekor anak unta
betina (berumur 3 tahun lebih)
|
130 – 139 ekor unta
|
Seekor anak unta
betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2
tahun lebih)
|
140 – 149 ekor unta
|
2 ekor anak unta
betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2
tahun lebih)
|
3. Buah-buahan dan biji-bijian
Buah-buahan yang wajib dizakati
hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati hanya biji-bijian
yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi, gandum, jagung dan
kacang.
Nisab zakat buah-buahan dan
biji-bijian yang sudah dibersihkan, ialah 5 wasaq = 700 kg. Sedangkan yang
masih ada kulitnya nisabnya 10 wasaq = 1.400 kg. Zakatnya 10% (sepersepuluh)
jika dialiri oleh air hujan, air sungai, atau air yang tidak berasal dari
pembelian (perongkosan). Tapi jika dialiri oleh air yang berasal dari
perongkosan/pembelian maka zakatnya 5% (seperduapuluh).[9]
4. Harta perniagaan
Harta dagangan yang
mencapai 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas, yaitu 21/2.
Jika harga emas 1 gram Rp. 100,- = 9.600,- wajib dikeluarkan zakatnya 21/2 %
= Rp. 240,-. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV., atau perkongsian
dan sebagainya, tegasnya harta yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi
satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.[10]
Nishab dan zakatnya: jika
barang yang diperniagakan itu dibeli dengan uang emas, nishabnya dua puluh
mistqal, yaitu 89 2/7 gram emas dan jika dibeli
dengan uang perak, nishabnya dua ratus dirham, yaitu 625 gram perak.
Zakatnya seperempat puluh.
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil
pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang-orang purba kala yang berharga yang
diketemukan oleh orang-orang pada masa sekarang, wajib dikeluarkan zakatnya.
Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang
berharga.
Nishab dan zakatnya: nishab
barang-barang tambang dan harta temuan, dengan nisab emas dan perak; yakni 20
mitsqal = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Zakatnya
masing-masing 21/2 % atau seperempat puluh.[11]
C. Mustahiq Zakat
Ada delapan golongan yang berhak
menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS. At-Taubah ayat 60 yaitu:
إِنَّماَاالصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ
وَالْمَسكيْنِ وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى
الرِّقَابِ والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ عَلَيْمٌ
حَكِيْمٌ. (التوبة)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9): 60).
a. Fakir (al-faqr, jamaknya: al-fuqoro’)
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak
menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali, yang disebut fakir
ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi
kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya.
b. Miskin (al-miskin, jamaknya: al-masaakiin)
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang
memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Menurut Mazhab Maliki. Mazhab Syai’i, dan Mazhab Hambali. Yang disebut miskin
ialah yang mmepunyai penghasilan layak untuk memenihi kebutuhan dan orang yang
menjadi tanggung jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh
seseorang memerlukan Rp 800.000,-untuk memenuhi kebutuhannya, namun
penghasilannya hanya Rp 600.000,-.
c. Amil (pengurus) zakat
Ialah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan
zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan
harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak
menerimanya.
d. Muallaf
Yakni, orang-orang yang diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau
orang-orang yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau
juga orang yang diharapkan dapat membela dan menolong kaum muslim dalam
menghadapi musuh.
Muallaf, menurut ulama fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf
kafir. Mauallaf muslim terdiri dari lima kelompok:
- Para pemimpin kaum muslimin. Denagn pemberian
zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir akan masuk Islam;
- Para pemimpin kaum muslimin yang lemah iman,
namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan hati dan
keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad;
- Kaum muslimin yang berada di daerah perbatasan
denagn musuh dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat mempertahankan diri
dan membela kaum seiman lainnya dari serbuan musuh;
- Kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut
zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh
dan wibawa mereka;
- Orang yang baru masuk Islam, agar keyakinannya
terhadap Islam semakin bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri mengatakan,
bahwa mereka perlu diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang kaya.
`
Muallaf kafir dikelompokkan dalam dua golongan:
- Golongan yang diharapkan keislamannya, baik
dari lingkungan keluarga maupun kelompoknya; .
- Golongan yang dikhawatirkan kejahatannya.
Dengan pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan kejahatan terhadap
kaum muslim.
e. Budak, yang terdiri dari dua golongan:
- Budak mukattab, ialah budak yang dijanjikan
oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya yang sudah
ditetapkan. Dengan pemberian zakat budak tersebut dibantu memerdekakan dirinya;
- Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai
membebaskan budak tersebut dari tuannya.
f. Al-ghoorim, yakni orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka
ini antara lain, orang yang berhutang:
- Untuk mendamaikan sengketa;
- Untuk menjamin hutang orang lain;
- Karena membutuhkannya untuk kebutuhan hidup;
atau
- Untuk membebaskan diri dari maksiat.
Mereka semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang
mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam
modal dari rentenir. Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir
dan untuk modal usaha agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.
g. Sabilillah adalah semua usaha untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk golongan ini diharapkan
dapat digunakan, antara lain untuk:
- Meningkatka bangunan-bangunan fisik keagamaan
seperti madrsah dan masjid;
- Peningkatan pengetahuan keder-keder Islam,
melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan;
- Peningkatan dakwah melalui lembag-lembaga
dakwah;
- Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh, guru
agama yang mengabdikan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan
tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta.
h. Ibnu sabil. Yakni orang yang mengadakan
perjalanan baik di negerinya sendiri maupun orang lain. Para ulama sepakat
bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang kaya di negerinya,
berhak mendapat zakat sebatas mencukupi keperluannyauntuk perjalanan pulang.
Dengan syarat perjalanan yang dilakukannya dalam rangka
ketaatan kepada Allah. Bukan perjalanan maksiat.
Sekarang ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah
tidak ada lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para
ulama dapat digunakan antara, dapat digunakan antara untuk:
- Membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak
yatim;
- Membiayai mahasiswa ke luar negeri;
- Mengirim utusan ke konferensi Islam dan
keislaman; dan
D. Zakat Fitrah
Zakat fitah ialah “zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari raya
fithrah.[13] Zakat
fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang
muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk
mensucikan jiwanya serta menambah kekurangan-kekurangan yang terdapat pada
puasanya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak berguna.[14]Kata Fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru
diciptakan. Jadi, dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan wajibnya membayar zakat fitrah:
1) Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau
hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2) Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada
akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
3) Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada
akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
4) Seseorang yang meninggal selepas terbenam
matahari akhir Ramadan.
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran
terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau
kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang
biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai
menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka
yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.[15]
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
- Zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang
berhak (mustahak).
- Dasar hukum zakat, diantaranya
surat Al-Baqarah Ayat 43:
Yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
rukulah beserta orang-orang yang ruku”.
- Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu:
o emas dan perak; Nisab emas 20 puluh mitsqal,
yaitu 89 2/7 gram, Zakatnya 21/2 atau
seperempat puluhnya. Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. harta
perniagaan;
o binatang ternak; antara lain unta, sapi
(lembu, kerbau), dan kambing (biri-biri, domba).
o buah-buahan dan biji-bijian; Buah-buahan yang
wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati
hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi,
gandum, jagung dan kacang.
o barang tambang dan barang temuan.
- Ada delapan orang yang berhak menerima zakat,
yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, budak, al-ghoorim, sabilillah,
dan ibnu sabil.
- Zakat Fitrah ialah zakat diri yang
diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat
yang ditetapkan. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai
penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau
kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.176 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Arsyad Thalib, H.M., Ilmu Fiqih, Cet. XII, Firma Islamiyah,
Medan, 1985
Hamid, Syamsul Rijal, 206 Petuah Rasulullah SAW Seputar Masalah Zakat
dan Puasa, Cahaya Salam, Bogor, 2006.
Hasbi Ash Shiddieqy, Teuku, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra,
Semarang, 2000.
Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang,
1978
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah:
Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Amzah, Jakarta, 2009
Zakat Fitrah - Wikipedia Bahasa Indonesia ensiklopedia bebas,
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah
Komentar
Posting Komentar